Farid menambahkan, hak untuk mendapatkan uang kehormatan dan lainnya sebenarnya baru sah dilakukan setelah komisioner KPID yang baru dilantik mendapatkan Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang Penetapan Struktur Susunan Anggota dan Uang Kehormatan KPID Kalsel periode 2025-2028.
“Seharusnya ini dulu yang dilakukan sebagai dasar mereka berhak menerima uang kehormatan dan fasilitas lainnya,” jelasnya.
Sebelumnya, komisioner lama sudah melakukan konsultasi ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, yang ditemui Kabid Perbendaharaan, Akutansi dan Pelaporan Keuangan Daerah, Ideris dan Kabag Bantuan Hukum, Biro Hukum Sekdaprov Kalsel, Yayan Supiani, yang menyatakan mereka mulai bekerja dan pemberkasan sesuai tanggal pelantikan pada 19 Agustus 2025.
Sumber: rilis







