Sekada diketahui, FLPP adalah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, yaitu program KPR bersubsidi dari pemerintah Indonesia untuk membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) memiliki rumah.
Program ini dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui BP Tapera dan disalurkan oleh bank yang bekerja sama, menawarkan kemudahan seperti suku bunga rendah, cicilan ringan, dan uang muka terjangkau.
Sumber: Banjarmasinpost







