MARTAPURA, Kalimantanlive.com – Jajaran Polsek Gambut Polres Banjar Polda Kalsel berhasil mengungkap dua kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.
Dua tersangka berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Hal itu diungkapkan Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli dalam konfersi pers di Mapolres Banjar, Kamis (28/8/25).
Kapolres Banjar menjelaskan kasus pertama terjadi di MAN 3 Banjar, Minggu (24/8/2025) sore. Korban melaporkan kehilangan uang koperasi Rp100 ribu dan satu unit amplifier hitam merk G.A.S. dengan total kerugian Rp3,1 juta.
BACA JUGA:
Kepergok Bawa Sabu ke Tabalong, Dua Pria Asal HSU Diringkus Polisi
Hasil penyelidikan mengarah pada tersangka R (29), warga Gambut yang merupakan residivis kasus narkoba tahun 2021. Berdasarkan rekaman CCTV, polisi meringkus R di rumahnya di Jl. A. Yani Km 15.200 Gambut, Senin (25/8/2025) pagi.
“Kami menyita amplifier, potongan besi, gagang pintu yang dirusak, serta pakaian pelaku sebagai barang bukti,” ujar Kapolres.
Sementara kjasus kedua terjadi di Alfamart di Jl. A. Yani Km 12.500 Gambut, Senin (21/7/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WITA.
Korban bernama AS (44), koordinator Alfamart, melaporkan kehilangan puluhan bungkus rokok berbagai merek dan uang kasir Rp300 ribu. Total kerugian ditaksir Rp4,8 juta.







