Melalui penyelidikan gabungan Unit Reskrim Polsek Gambut, Resmob Polresta Banjarmasin, dan Opsnal Polsek Kertak Hanyar, polisi berhasil menangkap GS (35) di sebuah kontrakan di Banjarmasin pada Senin (25/8/2025).
“Dari tangannya, petugas mengamankan barang bukti berupa pakaian pelaku, sebuah gerinda, serta sejumlah barang hasil curian. Sementara satu pelaku lain masih berstatus DPO,” katanya.
Lebih lanjut, AKBP Dr. Fadli menegaskan kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama tim serta dukungan masyarakat yang proaktif melaporkan tindak kriminal. Polres Banjar bersama jajaran akan terus berkomitmen memberantas kejahatan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.
Kalimantanlive.com/Ilham
Editor: Elpian







