JAKARTA, Kalimantanlive.com – Pajak kendaraan di Indonesia kembali menuai kritik lantaran dianggap terlalu tinggi dibandingkan negara lain. Bahkan, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyebut beban pajak mobil di Tanah Air termasuk yang tertinggi di dunia.
Sekretaris Umum Gaikindo, Kukuh Kumara, menilai ada ketimpangan besar antara pajak mobil di Indonesia dengan negara-negara Asia Tenggara.
BACA JUGA: Hyundai Catat 3.017 SPK di GIIAS 2025, Stargazer Cartenz Langsung Raih Gelar Favorit
“Di beberapa negara, pajak tahunan untuk mobil sekelas Avanza hanya sekitar Rp150 ribu. Sementara di Indonesia bisa jutaan rupiah,” ungkapnya di Jakarta, Senin (25/8/2025).
Adapun rincian pajak mobil di Indonesia mencakup Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (10% dari harga jual), PKB (2% dari NJKB), SWDKLLJ sebesar Rp143 ribu, biaya TNKB Rp100 ribu, serta STNK Rp250 ribu.
Dengan hitungan tersebut, pemilik Toyota Avanza bisa membayar pajak Rp3–5 juta per tahun, bergantung kapasitas mesin dan tahun produksi.
Sebagai perbandingan, di Thailand biaya pajak tahunan mobil sejenis disebut hingga 30 kali lebih murah. Bahkan, dalam forum internasional di Vietnam, perwakilan Amerika Serikat pernah menyinggung bahwa Indonesia memiliki pajak mobil paling tinggi di dunia.







