JAKARTA, Kalimantanlive.com – Google resmi memperketat aturan distribusi aplikasi Android di luar Play Store (sideloading). Mulai 2026, setiap aplikasi yang diinstal pada perangkat Android harus berasal dari pengembang yang telah melalui proses verifikasi identitas oleh Google.
“Aturan ini mewajibkan seluruh aplikasi di perangkat Android hanya dapat didaftarkan oleh pengembang yang sudah diverifikasi,” tulis Google dalam keterangan resmi, dikutip dari The Hacker News, Rabu (27/8/2025).
BACA JUGA: Android 17 Berkode “Cinnamon Bun”, Google Lanjutkan Tradisi Kudapan Manis
Kebijakan baru ini diharapkan memperkuat akuntabilitas pengembang sekaligus mengurangi risiko penyebaran aplikasi berbahaya.
Google menekankan, jika satu aplikasi berbahaya dihapus, pelaku tidak bisa dengan mudah mengunggah aplikasi baru tanpa melewati proses pemeriksaan.
Tahapan Penerapan
Google akan mulai mengirim undangan verifikasi kepada sejumlah pengembang pada Oktober 2025. Proses ini akan meluas secara bertahap hingga tersedia untuk semua pengembang pada Maret 2026.
Kewajiban ini akan berlaku efektif September 2026 di empat negara: Brasil, Indonesia, Singapura, dan Thailand. Pengembang yang ingin mendistribusikan aplikasi di luar Play Store nantinya wajib menggunakan Android Developer Console terbaru untuk menyelesaikan verifikasi identitas.










