Kasus Anak Tenggelam di Wahana Rekreasi Banjarbaru, Kuasa Hukum Keluarga: Proses Hukum Harus Tuntas

BANJARBARU, Kalimantanlive.com – Polsek Liang Anggang menetapkan sebanyak 14 orang sebagai tersangka dalam kasus anak sekolah dasar (SD) asal Kabupaten Tanah Laut yang tenggelam saat berenang di salah satu wahana rekreasi di Banjarbaru, Juni 2025 lalu.

Kuasa hukum keluarga korban, Syamsul Khair menyampaikan apresiasinya atas langkah kepolisian yang dinilai profesional dan transparan dalam menangani kasus ini.

BACA JUGA:
14 Orang Jadi Tersangka Kasus Anak Tenggelam di Wahana Rekreasi Banjarbaru

BACA JUGA:
Antisipasi Bencana Karhutla, BPBD Tabalong Siagakan Pos Komando di Kawasan Tugu Monumen Tanjung Puri 

“Kami memberikan apresiasi kepada Polsek Liang Anggang yang telah bekerja secara profesional dalam mengusut tuntas perkara ini. Penetapan tersangka baik dari pihak dewan guru maupun pengelola wahana merupakan bukti bahwa proses hukum berjalan sesuai aturan dan tidak pandang bulu,” ujar Syamsul Khair kepada awak media.

“Harapannya jelas, kembali pada asas keadilan, yang mana mereka yang dirugikan berhak mendapatkan perlindungan hukum,” lanjutnya.

Ia menegaskan, proses hukum tidak boleh berhenti hanya di penetapan tersangka. Menurutnya, perkara ini harus dilanjutkan hingga ke tahap kejaksaan dan persidangan.

“Keluarga berkehendak adanya proses hukum yang benar-benar tuntas,” tegasnya.