“Ini sebagaimana laporan hasil pemeriksaan dan investigasi perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK RI tertanggal tanggal 3 Juli 2025,” lanjutnya.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, AS dipanggil sebanyak dua kali oleh pihak Kejari Tabalong sebagai saksi dalam kasus korupsi di Perumda tersebut.
Hanya saja dalam proses pemanggilan sebagai saksi yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pertama dan kedua.
Pemanggilan berikutnya yang bersangkutan hadir dengan didampingi dua penasehat hukum yang telah ditunjuk pihak Kejari Tabalong pada, Rabu (27/8) siang.
Dijelaskannya, AS akan dilakukan penahanan oleh tim penyidik mulai sejak resmi ditetapkan sebagai tersangka sampai 20 hari ke depan.







