TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Kasus dugaan tindak pidana korupsi kerja sama bahan olahan karet (Bokar) di Perumda Tabalong Jaya Persada tahun anggaran 2019, ada tersangka baru.
Tersangka berinisial AS (65) merupakan mantan Bupati Tabalong selama dua periode 2014-2019 dan 2019-2024 yang resmi ditetapkan Kejari Tabalong, Rabu (27/8) sore.
#Baca Juga :Kasus Korupsi Kerja Sama Bokar di Perumda Tabalong, Kejari Serahkan 2 Tersangka ke Penuntut Umum
#Baca Juga :Kasus Korupsi Bahan Olahan Karet di Perumda Tabalong Jaya Persada, Kejari Seret Satu Tersangka Baru
#Baca Juga :Dirut Perumda Tabalong Jaya Persada Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Kerja Sama Bahan Olahan Karet
#Baca Juga :Tentukan Kerugian Negara Dugaan Korupsi Perumda Tabalong Jaya Persada, Kejari Tunggu Hasil Audit BPK RI
Penetapan tersangka ini disampaikan Kepala Kejari Tabalong, Anggara Suryanagara melalui Kasi Intel, Muhammad Fadhil didampingi Kasi Pidsus, Andi Hamzah Kusumaatmaja saat Konferensi Pers di Aula Kejari setempat, Kamis (28/8/2025) dini hari.
“Tim penyidik pada Kejasaan Negeri Tabalong pada Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekitar pukul 17.00 Wita telah menetapkan tersangka atas nama AS yang merupakan mantan Bupati Tabalong,” kata Fadhil.
Penetapan tersangka ini berdasarkan dua alat bukti yang diperoleh tim penyidik dalam proses penyidikan dengan peranan tersangka diduga melakukan perbuatan secara aktif mempengaruhi beberapa pihak sehingga terjadi kerja sama bokar pada 2019 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1.829.718.671.










