KALIMANTANLIVE.COM, JAKARTA – Kabar gembira untuk pelanggan PLN! Pemerintah memastikan tarif listrik September 2025 masih sama dengan bulan sebelumnya, baik untuk pelanggan prabayar (token listrik) maupun pascabayar.
Keputusan ini berlaku untuk Triwulan III (Juli–September 2025), di mana pemerintah menahan tarif agar tidak naik, demi menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
# Baca Juga :PLN Kasih Diskon Gila-Gilaan! Tambah Daya Listrik 50% Lebih Murah, Berlaku hingga 23 Agustus 2025
# Baca Juga :PLN Tambah Kapasitas Listrik, Warga Pulau Tello Siap Sambut Akhir Pemadaman
# Baca Juga :BREAKING! Tarif Listrik PLN Agustus 2025 Tetap, Ini Daftar Lengkap per kWh dan Hitungan Token Rp 50 Ribu!
# Baca Juga :Sempat Diterima Kuliah di Banjarmasin, Mia Audina Ramadhania Lebih Pilih Beasiswa ke IT PLN
“Tarif tetap berlaku sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” tegas Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, Sabtu (28/6/2025).
Rincian Tarif Listrik Rumah Tangga per 1 September 2025
Pelanggan Rumah Tangga Subsidi
450 VA → Rp 415 per kWh
900 VA bersubsidi → Rp 605 per kWh
900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) → Rp 1.352 per kWh
1.300–2.200 VA → Rp 1.444,70 per kWh
3.500 VA ke atas → Rp 1.699,53 per kWh
Pelanggan Rumah Tangga Nonsubsidi
900 VA → Rp 1.352 per kWh
1.300 VA → Rp 1.444,70 per kWh
2.200 VA → Rp 1.444,70 per kWh
3.500–5.500 VA → Rp 1.699,53 per kWh
6.600 VA ke atas → Rp 1.699,53 per kWh










