Pajak Pembelian & Penjualan Emas
Untuk pembelian emas batangan:
Pemegang NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,45%
Non-NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%
Transaksi pembelian disertai bukti potong pajak.
Untuk penjualan emas batangan di atas Rp10 juta:
Pemegang NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 1,5%
Non-NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 3%
Potongan ini langsung dikurangi dari nilai buyback.
Investor Mulai Lirik Lagi Emas?
Kenaikan harga ini membuat emas kembali menjadi sorotan sebagai instrumen lindung nilai di tengah ketidakpastian ekonomi global. Para analis memperkirakan tren kenaikan masih bisa berlanjut jika kondisi geopolitik dan inflasi tidak stabil.
(kalimantanlive.com/sumber lainnya)
editor : TRI







