KALIMANTANLIVE.COM – Kabar gembira bagi masyarakat penerima manfaat! Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) periode Juli–September 2025.
Bantuan ini ditujukan untuk keluarga miskin dan rentan demi meringankan beban hidup sehari-hari, sekaligus mendukung kebutuhan pendidikan serta kesehatan anak-anak.
# Baca Juga :Keren Abis! Mazda CX-3 Kuro Hadir dengan Segudang Fitur Canggih, Bikin Perjalanan Makin Nyaman & Aman
# Baca Juga :Fenomena Langit September 2025: Gerhana Bulan Darah, Parade Planet, hingga Bimasakti Super Jelas
# Baca Juga :Geger! Kompol Kosmas dan Bripka Rohmat Terbukti Langgar Etik Berat dalam Kasus Rantis Brimob Lindas Affan
# Baca Juga :Mendadak Megawati Muncul di Samping Prabowo di Istana: Isyarat Politik Apa Lagi?
Program PKH sendiri menjadi salah satu prioritas utama pemerintah, karena terbukti mampu membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di berbagai daerah.
Syarat Penerima Bansos PKH 2025
Mengutip situs resmi Kemensos, berikut syarat bagi calon penerima:
Termasuk dalam kategori keluarga sangat miskin.
Terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau DTKS.
Memiliki anggota keluarga dengan kriteria berikut:
Ibu hamil/menyusui
Anak usia dini (0–6 tahun)
Anak sekolah (SD, SMP, SMA/sederajat)
Lansia berusia 60 tahun ke atas
Penyandang disabilitas berat
Jika memenuhi kriteria tersebut, kemungkinan besar Anda masuk daftar penerima bansos PKH tahap ini.
Besaran Bansos PKH September 2025
Dana bansos PKH bisa dicairkan melalui bank Himbara (BNI, BTN, Mandiri, BRI) atau kantor pos. Jumlah bantuan berbeda-beda sesuai kategori penerima:
Anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000/3 bulan (Rp3 juta/tahun)
Anak sekolah:
SD: Rp225.000/3 bulan (Rp900.000/tahun)
SMP: Rp375.000/3 bulan (Rp1,5 juta/tahun)
SMA: Rp500.000/3 bulan (Rp2 juta/tahun)
Ibu hamil: Rp750.000/3 bulan (Rp3 juta/tahun)
Lansia 60 tahun ke atas: Rp600.000/3 bulan (Rp2,4 juta/tahun)
Penyandang disabilitas berat: Rp600.000/3 bulan (Rp2,4 juta/tahun)







