Geger! Kompol Kosmas dan Bripka Rohmat Terbukti Langgar Etik Berat dalam Kasus Rantis Brimob Lindas Affan

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Kasus tewasnya Affan Kurniawan akibat dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob akhirnya memasuki babak baru. Divisi Propam Polri resmi mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap tujuh anggota Brimob yang ada di dalam rantis saat kejadian.

Hasilnya mencengangkan, dua anggota polisi dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat:

Bripka Rohmat, sopir rantis maut

# Baca Juga :Ratusan Ojol Banjarmasin Doakan Rekan Gugur, Tegaskan Tak Ikut Demo ke DPRD

# Baca Juga :Polda Sulut Gelar Salat Gaib untuk Driver Ojol Affan Kurniawan

# Baca Juga :Bandung Membara! Wali Kota Farhan Ungkap 5 Bangunan Musnah Akibat Demo Rusuh Pasca Tewasnya Ojol Affan

# Baca Juga :BREAKING NEWS! Sopir Rantis Brimob Akhirnya Mengaku: Begini Alasannya Kenapa Lindas Ojol Affan

Kompol Kosmas K Gae, perwira yang duduk di kursi depan samping sopir

Keduanya dianggap bertanggung jawab langsung atas insiden tragis yang merenggut nyawa Affan.

Propam Ungkap Dua Kategori Pelanggaran

Karo Pengawasan dan Pembinaan Profesi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, menyebut ada dua kategori pelanggaran yang ditemukan dari hasil analisa bukti dan pemeriksaan intensif.

“Pelanggaran berat dilakukan oleh Kompol K, jabatan Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, yang duduk di depan kiri driver. Kemudian Bripka R, Basat Brimob Polda Metro Jaya, selaku driver rantis,” ungkap Agus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (1/9/2025).

Sementara itu, lima anggota lainnya hanya dikenakan sanksi pelanggaran etik sedang.

Daftar Anggota Brimob yang Terbukti Langgar Etik

Berikut rinciannya:

Pelanggaran Etik Berat

Bripka Rohmat (driver rantis)

Kompol Kosmas K Gae (Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri)

Pelanggaran Etik Sedang

Aipda M Rohyani

Briptu Danang

Bripda Mardin

Baraka Jana Edi

Baraka Yohanes David