JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Kasus tewasnya Affan Kurniawan akibat dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob akhirnya memasuki babak baru. Divisi Propam Polri resmi mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap tujuh anggota Brimob yang ada di dalam rantis saat kejadian.
Hasilnya mencengangkan, dua anggota polisi dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat:
Bripka Rohmat, sopir rantis maut
# Baca Juga :Ratusan Ojol Banjarmasin Doakan Rekan Gugur, Tegaskan Tak Ikut Demo ke DPRD
# Baca Juga :Polda Sulut Gelar Salat Gaib untuk Driver Ojol Affan Kurniawan
# Baca Juga :Bandung Membara! Wali Kota Farhan Ungkap 5 Bangunan Musnah Akibat Demo Rusuh Pasca Tewasnya Ojol Affan
# Baca Juga :BREAKING NEWS! Sopir Rantis Brimob Akhirnya Mengaku: Begini Alasannya Kenapa Lindas Ojol Affan
Kompol Kosmas K Gae, perwira yang duduk di kursi depan samping sopir
Keduanya dianggap bertanggung jawab langsung atas insiden tragis yang merenggut nyawa Affan.
Propam Ungkap Dua Kategori Pelanggaran
Karo Pengawasan dan Pembinaan Profesi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, menyebut ada dua kategori pelanggaran yang ditemukan dari hasil analisa bukti dan pemeriksaan intensif.
“Pelanggaran berat dilakukan oleh Kompol K, jabatan Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, yang duduk di depan kiri driver. Kemudian Bripka R, Basat Brimob Polda Metro Jaya, selaku driver rantis,” ungkap Agus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (1/9/2025).
Sementara itu, lima anggota lainnya hanya dikenakan sanksi pelanggaran etik sedang.
Daftar Anggota Brimob yang Terbukti Langgar Etik
Berikut rinciannya:
Pelanggaran Etik Berat
Bripka Rohmat (driver rantis)
Kompol Kosmas K Gae (Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri)
Pelanggaran Etik Sedang
Aipda M Rohyani
Briptu Danang
Bripda Mardin
Baraka Jana Edi
Baraka Yohanes David









