KALIMANTANLIVE.COM – Kasus tewasnya Affan Kurniawan, driver ojol yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025), memasuki babak baru. Dua anggota Brimob disebut melakukan pelanggaran berat dan kini terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Nama mereka adalah Kompol Kosmas K Gae (Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri) dan Bripka Rohmat (Basat Brimob Polda Metro Jaya) yang merupakan pengemudi rantis maut tersebut.
# Baca Juga :Rumahnya Dijarah, Sri Mulyani Angkat Suara: Kami Mohon Maaf, Jangan Pernah Lelah Cintai Indonesia
# Baca Juga :Rasulullah SAW Larang Semir Rambut Hitam, Ternyata Boleh Gunakan Warna Ini!
# Baca Juga :3 Tablet Murah Honor Meluncur di Indonesia 3 September 2025, Ini Spesifikasi & Harganya!
# Baca Juga :RESMI DIUSIR! Erik ten Hag Cuma 2 Pekan di Bundesliga: “Saya Tidak Diberi Waktu!”
“Kategori pelanggaran berat dapat dituntut ancamannya adalah PTDH,” tegas Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, Senin (1/9/2025).
5 Anggota Brimob Lain Kena Pelanggaran Etik Sedang
Selain dua pelaku utama, lima anggota Brimob lain dinyatakan melanggar etik kategori sedang, yakni:
Aipda M Rohyani
Briptu Danang
Bripda Mardin
Baraka Jana Edi
Baraka Yohanes David
Mereka terancam sanksi mulai dari mutasi, demosi, penundaan pangkat, hingga penundaan pendidikan setelah sidang kode etik berlangsung.
Jadwal Sidang Etik
Rabu, 3 September 2025: Sidang etik untuk Kompol Kosmas
Kamis, 4 September 2025: Sidang etik untuk Bripka Rohmat
Sidang etik kategori sedang digelar setelah proses untuk pelanggaran berat selesai.







