“Dengan tidak adanya korupsi, pembangunan infrastruktur bisa lancar, sektor pendidikan dan kesehatan akan lebih maju, dan pelayanan publik pun membaik,” jelasnya.
Windi juga menyoroti turunnya Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) Indonesia dari 3,92 pada 2023 menjadi 3,85 di 2024. Ia menilai tren penurunan ini menunjukkan adanya persepsi masyarakat bahwa “korupsi bukan masalah besar”, yang tentu sangat memprihatinkan.
“Kalau dibiarkan, budaya permisif terhadap korupsi akan semakin mengakar. Ini yang tidak boleh terjadi,” tegasnya.
Dengan mencontoh negara-negara berintegritas tinggi seperti Finlandia dan Selandia Baru, Windi menekankan bahwa kunci pemberantasan korupsi bukan hanya regulasi, tapi juga perubahan pola pikir.
“Kita sudah punya KPK, hotline pengaduan 24 jam, serta berbagai pelatihan. Tinggal bagaimana kesadaran diri untuk mengubah budaya korupsi, karena itulah poros utama agar indeks persepsi antikorupsi masyarakat bisa meningkat,” pungkasnya.
Kalimantanlive.com/Ilham
Editor: Elpian










