PARINGIN, Kalimantanlive.com – Pemerintah Kabupaten Balangan bersama DPRD Balangan telah menyepakati beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna.
Salah satunya adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Pendayagunaan Tenaga Medis dan Paramedis, yang merupakan usulan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Datu Kandang Haji Balangan.
BACA JUGA: Patroli Karhutla, BPBD Balangan Ingatkan Warga Jangan Bakar Lahan
Direktur RSUD Datu Kandang Haji, drg. Sudirman, menjelaskan bahwa perda ini akan memperkuat aset daerah di bidang sumber daya manusia (SDM) kesehatan.
“Khususnya tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya yang nantinya dijamin oleh pemerintah sebagai aset kesehatan,” ujarnya.
Dengan adanya perda ini, putra-putri daerah Balangan yang ingin melanjutkan pendidikan di bidang kesehatan, baik dokter umum, dokter spesialis, perawat, bidan, maupun tenaga kesehatan lainnya, dapat memperoleh pembiayaan dari pemerintah daerah. Setelah lulus, mereka akan diberdayakan dan ditempatkan di RSUD maupun fasilitas kesehatan lainnya di Balangan.
“Dalam draft perda tersebut, kita mohonkan agar pembiayaan dari anggaran pemerintah daerah bisa diberikan secara gratis,” jelasnya.







