Rasulullah SAW Larang Semir Rambut Hitam, Ternyata Boleh Gunakan Warna Ini!

KALIMANTANLIVE.COM – Merawat diri dengan tampil rapi adalah bagian dari sunnah, termasuk mewarnai rambut. Namun, Islam memberikan batasan: menyemir rambut dengan warna hitam pekat dilarang oleh Rasulullah SAW.

Larangan ini berlaku bagi laki-laki maupun perempuan, sebagaimana ditegaskan dalam hadits shahih riwayat Muslim.

# Baca Juga :Prabowo Janji Gaspol Bahas RUU Perampasan Aset: Buruh Dukung, Koruptor Terancam Dimiskinkan!

# Baca Juga :Geger! Dua Penjarah Rumah Sri Mulyani Pura-pura Baik Hati Kembalikan Barang, Polisi Bongkar Tipu Muslihat

# Baca Juga :Jam Tangan Richard Mille Rp 11 Miliar Milik Ahmad Sahroni Dikembalikan Orangtua Pelaku

# Baca Juga :Rumahnya Dijarah, Sri Mulyani Angkat Suara: Kami Mohon Maaf, Jangan Pernah Lelah Cintai Indonesia

Larangan Semir Rambut Hitam

Dari Jabir RA, disebutkan bahwa ketika Abu Quhafah – ayah Abu Bakar Ash-Shiddiq – dibawa ke hadapan Rasulullah SAW dengan rambut dan jenggot memutih, beliau bersabda:

“Ubahlah warna rambut ini, namun jauhilah warna hitam.” (HR Muslim)

Para ulama menjelaskan, larangan ini bukan tanpa alasan. Salah satunya adalah agar umat Islam berbeda dengan kebiasaan Yahudi dan Nasrani, serta tidak menipu orang lain dengan tampilan lebih muda.

Hukum Semir Rambut Selain Hitam

Bagaimana dengan warna lain? Ulama berbeda pendapat:

Sunnah: Menurut mayoritas ulama Syafi’i dan Hanbali, mewarnai rambut dengan selain hitam adalah sunnah.

Mubah: Imam Malik berpendapat hukumnya mubah (boleh).

Warna yang dianjurkan Rasulullah SAW adalah merah atau kuning.
Hal ini berdasarkan riwayat Abu Umamah RA bahwa Nabi SAW bersabda kepada kaum Anshar:

“Merahkanlah atau kuningkanlah, dan berbedalah dengan Ahli Kitab.” (HR Ahmad)