KALIMANTANLIVE.COM – Bagi Anda yang berencana memasang listrik baru di rumah pada bulan September 2025, simak baik-baik daftar tarif terbaru yang berlaku. PLN telah menetapkan biaya penyambungan listrik baru sesuai kapasitas daya, mulai dari 450 VA hingga 3.500 VA.
Tarif ini tetap mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017, di mana setiap pelanggan yang mengajukan penyambungan baru maupun perubahan daya wajib melunasi biaya pasang terlebih dahulu sebelum instalasi dilakukan.
# Baca Juga :WOW! Prabowo Berdiri Sejajar dengan Xi Jinping, Putin, dan Kim Jong Un di Parade Militer Raksasa China
# Baca Juga :Kim Jong Un Tiba di China, Putri Cantiknya Kim Ju Ae Jadi Pusat Perhatian di Parade Militer Raksasa
# Baca Juga :DUKA MUSIK INDONESIA! Acil Bimbo Tutup Usia di Bandung, Pesan Religius & Tangis Haru Adhisty Zara
# Baca Juga :Bocor! Spesifikasi & Harga Xiaomi 15T Series Terungkap, Siap Meluncur September 2025?
Selain itu, pelanggan juga bisa memilih layanan prabayar (token) atau pascabayar sesuai kebutuhan rumah tangga.
Biaya Pasang Listrik Baru PLN September 2025
1. Sistem Prabayar (Token)
450 VA : Rp 421.000
900 VA : Rp 843.000
1.300 VA : Rp 1.218.000
2.200 VA : Rp 2.062.000
3.500 VA : Rp 3.391.500
Tambahan biaya lain:
Token listrik perdana (sudah termasuk Pajak Penerangan Jalan)
Sertifikat Laik Operasi (SLO) untuk instalasi rumah.
2. Sistem Pascabayar
Tarif pokok sama dengan prabayar:
450 VA : Rp 421.000
900 VA : Rp 843.000
1.300 VA : Rp 1.218.000
2.200 VA : Rp 2.062.000
3.500 VA : Rp 3.391.500
Tambahan biaya lain:
Biaya jaminan langganan
Sertifikat Laik Operasi (SLO).







