KALIMANTANLIVE.COM – Jagat maya geger! Seorang TikTokers dengan akun anonim @HS02775 bernama IS (35) resmi ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Ia terbukti membuat konten provokatif berisi hasutan menjarah rumah para pejabat dan tokoh nasional, termasuk Ketua DPR Puan Maharani, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni, hingga artis sekaligus politisi Eko Patrio dan publik figur Uya Kuya.
Modus Provokatif di TikTok
# Baca Juga :Temui Pendemo, Ketua DPRD Kalsel H Supian HK Janji Kawal Tuntutan Aliansi Masyarakat
# Baca Juga :Kapolda Kalsel Apresiasi Aksi Demo Kondusif di Depan DPRD, Tuntutan Massa Resmi Diterima
# Baca Juga :Dilantik PAW Waket III DPRD Kalteng, Kader Partai Demokrat Junaidi SAg Minta Didoakan Jadi Pimpinan Amanah
# Baca Juga :GEGER! Bareskrim Dalami Konten Demo Disusupi Judi Online Berkedok Gift TikTok
Menurut Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji, IS mengunggah video bernuansa hasutan dengan maksud menimbulkan rasa benci kepada individu maupun kelompok tertentu.
“Akun TikTok tersebut memproduksi konten provokatif yang berpotensi membahayakan objek vital nasional dan menghasut massa untuk menjarah rumah anggota DPR serta tokoh publik,” ujar Himawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).
Akun Anonim, Ribuan Pengikut
IS menggunakan akun TikTok anonim dengan 2.281 pengikut. Akun dan seluruh barang bukti digital kini telah disita penyidik. Menurut Himawan, pola akun anonim ini sering digunakan untuk memprovokasi situasi sosial dan menyebarkan konten berbahaya.
Pelaku ditangkap pada 1 September 2025 dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini ia ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Jerat Hukum Berat Menanti
IS dijerat dengan berlapis pasal, antara lain:
UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1
UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2
KUHP Pasal 160 dan/atau Pasal 161 ayat 1
Ancaman pidana menanti, dengan hukuman penjara maksimal belasan tahun.







