Jalan Penghubung Sampit-Samuda Rusak Dikeluhkan Warga, Dinas SDABMBKPRKP Kotim Sebut Kewenangan Pemprov Kalteng

SAMPIT, Kalimantanlive.com – Jalan penghuung antara Sampit ke Samuda Kecamatan Mentaya Hilir Selatan terutama di Desa Bagendang Kecamatan Mentaya Hilir Utara mengalami kerusakan.

Ini terutama jalan yang telah dibangun rigid vapement atau jalan struktur beton pembangunan menggunakan dana konsorsium perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Kersukan jalan arah Sampit-Samuda , terutama untuk lapisan aspal diatas struktur beton yang dibangun mengalami pengelupasan cukup panjang sehingga dinilai sangat mengganggu pengendara yang lewat.

Beberapa pengendara sepeda motor maupun roda empat mengeluhkan kerusakan jalan tersebut, karena bisa mengakibatkan kendaraan rusdak bahkan banyak juga kendaraan yang terjatuh.

Betapa tidak, lapisan aspal dibagian atas jalan berstruktur beton tersebut memunculkan lubang-lubang kecil sehingga saat dilewati kendaraan sangat mengganggu.

“Kerusakan itu sudah lama tetapi belum juga dilakukan perbaikan, sehingga kami yang sering bolak-balik Sampit-Kuala Pembuang merasa tidak nyaman saat melewati jalan itu,” ujar Nashir, salah seorang warga Kuala Pembuang, Kamis (4/9/2025).

Dia berharap jalan bertruktur beton yang mengalami pengelupasan tersebut bisa segera dilakukan perbaikan dengan melapisi lagi aspal dibagian atas jalan berstruktur beton tersebut.

Baca Juga :Meriahkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Wabup Irawati Buka Lomba Tradisional Mengaruhi di Dinas Perikanan Kotim

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kotawaringin Timur atau Kadis SDABMBKPRKP Kotim, Mentana Dhinar Tistama membenarkan kerusakan tersebut.

Namun demikian, dia mengungkapkanm, kewenangan dalam perbaikan jalan Sampit-Samuda tersebut bukan kewenangan mereka, karena jalan status Provinsi Kalteng.

Baca Juga :Aksi Ujuk Rasa di Depan Gedung DPRD Berjalan Aman dan Tertib, Bupati Halikinnor Puji Mahasiswa Kotim

Dikatakan dia, jalan dari arah Bundaran KB ke arah Semuda terus hingga ke Pantai Ujung Pandaran dan Seruyan, statusnya jalan provinsi.

Sehingga kewenangan untuk pemeliharaan dan perbaikan merupakan tanggung jawab Provinsi Klateng. “ Ruas jalan ayng dikeluhkan masyarakat itu kewenangan provinsi, bukan kabupaten,” jelasnya.

Lebih jauh Mentana memberikan pencerahan untuk beberapa status jalan yang ada di Kotim, yakni ada jalan Kabuapten dan Jalan Provinsi.

” Tidak semua ruas jalan yang ada di wilayah Kotim menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten, banyak juga yang jadi tanggung jawab Provinsi Kalteng,” ujarnya.

Ditegaskan dia, ruas yang menjadi kewenangan provinsi maupun pemerintah pusat tersebut jika rusak untuk di Kalteng perbaikannya melalui Balai Jalan Nasional.