KALIMANTANLIVE.COM – Karier cemerlang Laras Faizati, staf muda di Majelis Antar-Parlemen ASEAN (ASEAN Inter-Parliamentary Assembly/AIPA), hancur seketika. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah membuat konten ajakan membakar Mabes Polri saat aksi unjuk rasa.
Tak hanya berurusan dengan hukum, Laras juga dipecat secara tidak hormat oleh AIPA. Lembaga parlemen regional ASEAN itu menegaskan tindakannya adalah pelanggaran disiplin berat dan tidak bisa ditoleransi.
# Baca Juga :Dunia Fashion Berduka! Maestro Giorgio Armani Tutup Usia di 91 Tahun, Warisan Elegansinya Abadi
# Baca Juga :Pemprov DKI Buka Rekrutmen “Pasukan Putih” Jakarta 2025, Cek Link Resmi dan Syaratnya
# Baca Juga :25 Ucapan Maulid Nabi Muhammad SAW 2025 untuk Keluarga, Sahabat, dan Rekan Kerja: Penuh Doa & Inspirasi
# Baca Juga :BREAKING NEWS! Jadwal Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini, Duel Panas FIFA Matchday di Surabaya
AIPA: “Langsung Kami Pecat!”
Sekretaris Jenderal AIPA, H.E. Ar. Siti Rozaimeriyanty Dato Haji Abdul Rahman, menegaskan bahwa Laras sudah tidak lagi bekerja di Sekretariat AIPA.
“Sekretariat menjatuhkan tindakan disipliner yang tegas berupa pemutusan hubungan kerja. Ia tidak lagi bekerja di AIPA,” tegasnya dalam pernyataan resmi, Rabu (3/9/2025).
AIPA juga menekankan bahwa unggahan provokatif itu dibuat dalam kapasitas pribadi, bukan mewakili lembaga. Meski begitu, AIPA mengakui insiden ini menimbulkan dampak serius terhadap citra organisasi dan ASEAN.
Kini, AIPA tengah menyusun SOP baru dan meningkatkan edukasi staf agar kasus serupa tak terulang.
Kronologi Penangkapan
Laras ditangkap polisi pada 1 September 2025 di rumahnya di Cipayung. Sejumlah barang bukti disita, termasuk akun Instagram yang ia gunakan untuk mengunggah video ajakan membakar Mabes Polri.
“Terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri sejak 2 September,” ungkap Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji.
Menurut penyidik, konten Laras jelas mengandung unsur provokasi, hasutan, dan ujaran kebencian. Ia dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari UU ITE hingga pasal penghasutan dalam KUHP.
Keluarga Memohon Keringanan
Meski kasus ini mencoreng nama besar keluarga, ibunda Laras, Fauziah, berharap proses hukum tidak dilanjutkan. Ia menegaskan putrinya bukan aktivis radikal, melainkan hanya luapan emosi atas insiden tragis yang menewaskan seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, dalam aksi unjuk rasa.










