Para admin ini dijerat pasal berlapis:
Pasal 160 KUHP (penghasutan),
UU ITE Pasal 45A ayat (3) junto Pasal 28 ayat (3),
UU Perlindungan Anak Pasal 76H junto Pasal 15 junto Pasal 87.
Publik Bertanya: Mana Pasal Makar?
Meski Presiden menyinggung indikasi makar, polisi hingga kini lebih fokus menjerat para tersangka dengan pasal sesuai perbuatan nyata: penjarahan, penghasutan, hingga perusakan.
Hal ini memunculkan pertanyaan publik: apakah benar ada aktor politik besar di balik kerusuhan, atau hanya ulah provokator jalanan yang memanfaatkan situasi?
(kalimantanlive.com/sumber lainnya)
editor : TRI










