Heboh! Perusuh & Penjarah Ditangkap, Tapi Belum Ada yang Dijerat Pasal Makar

Para admin ini dijerat pasal berlapis:

Pasal 160 KUHP (penghasutan),

UU ITE Pasal 45A ayat (3) junto Pasal 28 ayat (3),

UU Perlindungan Anak Pasal 76H junto Pasal 15 junto Pasal 87.

Publik Bertanya: Mana Pasal Makar?

Meski Presiden menyinggung indikasi makar, polisi hingga kini lebih fokus menjerat para tersangka dengan pasal sesuai perbuatan nyata: penjarahan, penghasutan, hingga perusakan.

Hal ini memunculkan pertanyaan publik: apakah benar ada aktor politik besar di balik kerusuhan, atau hanya ulah provokator jalanan yang memanfaatkan situasi?

(kalimantanlive.com/sumber lainnya)

editor : TRI