-
Sri Wahyuningsih (Eks Direktur SD)
Mengondisikan pejabat pembuat komitmen (PPK) agar memilih Chromebook. Ia mengganti PPK yang menolak arahan, lalu mengarahkan pengadaan lewat SIPLAH. Juga ikut menyusun juklak yang mengharuskan penggunaan ChromeOS. -
Mulyatsyah (Eks Direktur SMP)
Mengarahkan PPK SMP memilih penyedia tunggal PT Bhinneka Mentari Dimensi dan menyusun juknis yang mengunci pengadaan pada Chromebook.
BACA JUGA: Prabowo Janji Gaspol Bahas RUU Perampasan Aset: Buruh Dukung, Koruptor Terancam Dimiskinkan!
Dampak:
Laptop yang dibeli mencapai 1,2 juta unit, namun banyak tidak optimal dipakai karena keterbatasan internet di daerah 3T. Akibatnya, negara menderita kerugian hingga Rp1,98 triliun.
Para tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor serta Pasal 55 KUHP.
Sumber: Kontan.co.id







