Kasus Korupsi Chromebook: Ini Peran 5 Tersangka Termasuk Nadiem Makarim

JAKARTA, Kalimantanlive.com – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka kelima kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

Kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,98 triliun dari total anggaran Rp9,3 triliun.

BACA JUGA: Nadiem Makarim Resmi Tersangka Korupsi Laptop Rp1,98 Triliun, Disebut Kunci Spesifikasi Chromebook!

Berikut peran lima tersangka:

  • Nadiem Makarim
    Sebelum menjabat menteri, Nadiem disebut sudah merancang pengadaan Chromebook. Setelah dilantik, ia aktif menjalin komunikasi dengan Google dan mengarahkan bawahannya agar spesifikasi pengadaan memasukkan ChromeOS.

  • Jurist Tan (Eks Stafsus Mendikbudristek, buron)
    Sering mewakili Nadiem dalam pertemuan dengan pihak eksternal, termasuk Google. Jurist juga mengatur peran Ibrahim Arief sebagai konsultan teknologi dan ikut menyusun kontrak yang mengarahkan pengadaan ke produk Chromebook.

  • Ibrahim Arief (Konsultan Teknologi)
    Orang dekat Nadiem yang memengaruhi tim teknis agar memilih Chromebook. Ia menolak menandatangani kajian awal yang tidak mencantumkan ChromeOS, hingga akhirnya muncul kajian baru yang dijadikan dasar pengadaan.