BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), H. Rais Ruhayat, S.H., menekankan pentingnya peran pemuda sebagai generasi penerus bangsa dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Kepemudaan yang digelar di Banjarmasin, Rabu (3/9/2025).
Menurutnya, pemuda memiliki posisi strategis dalam pembangunan, terutama dalam menyongsong bonus demografi menuju Indonesia Emas 2045.
BACA JUGA: Komisi III DPRD Kalsel Minta Dukungan Pusat Atasi Masalah Air Bersih Banjarbakula
Karena itu, pembinaan, pendampingan, dan pemberdayaan generasi muda perlu mendapat perhatian serius dari semua pihak.
“Perda Kepemudaan ini menjadi payung hukum yang mendorong keterlibatan pemuda dalam pembangunan. Pemuda adalah aset bangsa, sehingga kita harus memastikan mereka berkembang ke arah yang positif,” ujarnya.
Rais mengingatkan, tantangan kepemudaan kini semakin kompleks seiring derasnya arus keterbukaan informasi. Akses teknologi yang mudah memberi peluang besar untuk pengembangan diri, namun juga membuka celah penyebaran paham negatif dan kenakalan remaja.
“Di sinilah peran keluarga, sekolah, masyarakat, dan pemerintah sangat dibutuhkan agar pemuda tidak terjebak pada konten menyesatkan. Mereka harus dibimbing agar lebih cerdas, kritis, dan mampu memanfaatkan teknologi secara positif,” tegasnya.







