Nadiem Makarim Resmi Tersangka Korupsi Laptop Rp1,98 Triliun, Disebut Kunci Spesifikasi Chromebook!

KALIMANTANLIVE.COM – Jagat pendidikan Indonesia diguncang! Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus mega korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan 2019–2022. Proyek fantastis ini disebut merugikan negara hingga Rp1,98 triliun!

Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Nurcahyo Jangkung Madyo, pada Kamis (4/9/2025) di Jakarta. Menurutnya, bukti yang dikantongi penyidik sangat kuat—mulai dari keterangan saksi, dokumen, hingga barang bukti.

# Baca Juga :25 Ucapan Maulid Nabi Muhammad SAW 2025 untuk Keluarga, Sahabat, dan Rekan Kerja: Penuh Doa & Inspirasi

# Baca Juga :BREAKING NEWS! Jadwal Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini, Duel Panas FIFA Matchday di Surabaya

# Baca Juga :Geger ASEAN! AIPA Pecat Laras Faizati Usai Ajak Bakar Mabes Polri, Kini Resmi Tersangka

# Baca Juga :Sopir Bank Nekat Gasak Mobil Berisi Rp10 Miliar! Polisi Gelar Perburuan Besar di Solo

Pertemuan Misterius dengan Google

Fakta mengejutkan muncul dalam penyidikan. Nadiem disebut sempat bertemu pihak Google untuk membahas penggunaan ChromeOS dalam proyek laptop pendidikan. Bahkan, ia menggelar rapat daring via Zoom pada 6 Mei 2020 dengan sejumlah pejabat kunci di kementerian.

Dalam rapat itu, Nadiem disebut mewajibkan peserta memakai headset dan secara khusus membicarakan pengadaan perangkat Chromebook, meski saat itu proyek TIK belum resmi berjalan. Langkah ini kontras dengan kebijakan pendahulunya, Muhadjir Effendy, yang menolak karena uji coba Chromebook di wilayah 3T pada 2019 terbukti gagal.

“Mengunci Spesifikasi”

Lebih gila lagi, Kejagung mengungkap bahwa Nadiem memberi arahan agar spesifikasi pengadaan TIK dikunci pada ChromeOS. Dua pejabat di Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, bahkan menyusun juknis dengan detail yang jelas mengarah ke produk Chromebook.

Tak berhenti di situ, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021, yang dalam lampirannya tercantum spesifikasi wajib ChromeOS. Aturan inilah yang disebut menjadi pintu masuk permainan proyek raksasa tersebut.

Ditahan dengan Borgol Merah Muda

Drama pecah di Gedung Bundar Kejagung. Nadiem keluar dengan tangan terborgol, mengenakan rompi tahanan merah muda. Di hadapan wartawan, ia sempat berteriak lantang:

“Saya tidak melakukan apa pun! Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar!”

Ia menegaskan integritas dan kejujuran adalah hal yang selalu ia junjung tinggi. Namun, proses hukum tetap berjalan.