Lebih lanjut, Jurni meminta agar Pemkab Tabalong memberikan keringanan atau mengkaji ulang supaya masyarakat menengah ke bawah tidak terbebani dengan pungutan Pajak Bumi Bangunan (PBB).
Pasalnya diperlukan kebijakan bagi masyarakat agar tifak dikenakan pengutan kewajiban PBB.
“Kami menyarankan kepada dinas terkait, coba pajak PBB digratiskan bagi warga menengah ke bawah, namun ada dasarnya. Kalau bisa yang kita bebaskan, dilihat dari ukuran dan juga bangunan,” lanjutnya.
Jurni pun berharap, dalam pengkajian ini harus ada konsultasi pajak yang dapat menghitung atau meniliti setiap potensi-potensi pada perusahaan sehingga pajaknya dapat dimaksimalkan dan tidak terlewatkan.
Kalimantanlive.com/ A Hidayat










