JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Kasus mega proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akhirnya menyeret nama besar. Eks Mendikbud Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (4/9/2025).
# Baca Juga :Samsung Luncurkan Galaxy Tab S11 & S11 Ultra, Tawarkan Chipset Dimensity 9400+ dan Fitur AI
# Baca Juga :Panduan Lengkap Cara Daftar TKA 2025, Pengganti Ujian Nasional untuk SD, SMP, dan SMA
# Baca Juga :Ranking FIFA Terbaru: Indonesia Naik Usai Bantai Taiwan 6-0, Garuda Kian Dekat Salip Vietnam!
# Baca Juga :Media Vietnam Bungkam Kagum! Indonesia Bantai Taiwan 6-0, Hampir Salip Vietnam di Ranking FIFA
Penetapan ini menambah daftar panjang tersangka yang sebelumnya sudah mencakup staf khusus hingga pejabat tinggi Kemendikbudristek. Total ada lima orang tersangka, yakni:
Nadiem Makarim (eks Mendikbud)
Jurist Tan (eks stafsus Nadiem)
Ibrahim Arief (eks konsultan teknologi Kemendikbud)
Mulyatsyah (eks Direktur SMP, 2020-2021)
Sri Wahyuningsih (eks Direktur SD, 2020-2021)
Kejagung menduga persekongkolan ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,98 triliun dari total anggaran Rp 9,3 triliun.
Kronologi Lolosnya Proyek Chromebook
1. Dibahas di Grup WhatsApp Rahasia
Sejak Agustus 2019, sebelum resmi dilantik, Nadiem bersama Jurist Tan dan Fiona Handayani membuat grup WA bernama “Mas Menteri Core Team”. Grup ini sudah membicarakan rencana digitalisasi pendidikan dengan laptop berbasis Chrome OS.
2. Koordinasi Intensif Setelah Dilantik
Setelah Nadiem resmi menjabat pada 19 Oktober 2019, komunikasi makin intens. Jurist Tan menggandeng konsultan teknologi Ibrahim Arief untuk memperkuat rencana proyek.
3. Pertemuan dengan Google Indonesia
Februari 2020, Nadiem bertemu Google Indonesia membahas Google for Education berbasis Chromebook. Dari sinilah muncul kesepakatan agar Chrome OS & Chrome Device Management (CDM) dijadikan basis pengadaan TIK di sekolah.







