Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Proyek Laptop Chromebook Rp 9,3 Triliun, Begini Kronologinya

4. Instruksi Rahasia via Zoom Meeting

6 Mei 2020, Nadiem menggelar rapat tertutup via Zoom dengan pejabat Kemendikbud. Arahan jelas diberikan agar pengadaan TIK diarahkan ke Chromebook, meski saat itu program resmi belum berjalan.

5. Eksekusi Perintah Lewat Pejabat Kemendikbud

30 Juni 2020, pejabat Kemendikbud Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah menindaklanjuti instruksi Nadiem. Mereka menunjuk vendor PT Bhinneka Mentari Dimensi sebagai penyedia. Bahkan, sistem e-katalog diubah menjadi SIPLah untuk mengamankan pengadaan.

6. Laptop Tak Bisa Dipakai Optimal

Sebanyak 1,2 juta unit Chromebook sudah diadakan periode 2019–2022. Namun, laptop ini dinilai gagal karena bergantung pada internet. Sementara jaringan internet di Indonesia belum merata, terutama di daerah 3T.

Pasal yang Menjerat

Para tersangka dijerat UU Tipikor Pasal 2 & 3 jo. Pasal 18 UU 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan, karena proyek yang seharusnya mendorong digitalisasi justru berujung pada korupsi jumbo.

Publik kini menanti, apakah kasus ini akan membuka tabir keterlibatan pihak lain dalam megaproyek digitalisasi pendidikan?

(kalimantanlive.com/sumber lainnya)

editor : TRI