Sidang Kasus Dugaan Korupsi PT ADS, Majelis Hakim Cecar Mantan Dirut M Reza Arpiansyah

Tidak hanya hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun turut mencecar terdakwa seputar pencairan dana perusahaan yang tidak sesuai prosedur. Salah satunya terkait pembelian dua bidang tanah senilai Rp350 juta, di mana penjual hanya menerima Rp220 juta.

Kasus serupa juga terjadi pada pembelian tanah di Kecamatan Batumandi. Berdasarkan dokumen, harga tercatat Rp1,8 miliar.

BACA JUGA: Yayasan Al Tamar Balangan Gelar Maulid Nabi, Wabup Balangan Sampaikan Pesan Kepedulian untuk Anak Yatim

Namun, fakta di lapangan menunjukkan nilai tanah hanya sekitar Rp300 juta. Fakta ini sebelumnya juga diungkapkan oleh Bupati Balangan, H Abdul Hadi, saat dihadirkan sebagai saksi.

JPU bahkan beberapa kali membuka Berita Acara Pemeriksaan (BAP), karena jawaban Reza di persidangan dinilai bertolak belakang dengan keterangan yang ada dalam BAP.

Usai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan lanjutan pada Kamis (11/9/2025) mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan.

Reza duduk di kursi pesakitan terkait dugaan korupsi penyertaan modal Pemkab Balangan kepada PT Asabaru Daya Cipta Lestari sebesar Rp20 miliar yang bersumber dari APBD tahun 2022 dan 2023.