Atas perbuatannya, Reza didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, sebagai dakwaan primair.
Sedangkan dakwaan subsider menggunakan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang yang sama.
(Kalimantanlive.com/Kamil)










