Sidang Kasus Dugaan Korupsi PT ADS, Majelis Hakim Cecar Mantan Dirut M Reza Arpiansyah

BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Perseoran Daerah (Perseroda) PT Asabaru Dayacipta Lestari (ADS), M Reza Arpiansyah telah memasuki sidang pemeriksaan terdakwa. Persidangan tersebut digelar berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (4/9/2025).

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Cahyono Reza Adrianto, SH, majelis hakim menilai terdakwa asal-asalan dalam mengelola keuangan perusahaan.

BACA JUGA: Legislator Balangan Ajak Generasi Muda untuk Berani Berkarya dan Jadi Motor Penggerak Perubahan

Dua anggota majelis hakim lainnya, yakni Feby Desry, SH, dan Salma Safitri, SH, bahkan beberapa kali mencecar terdakwa dengan pertanyaan terkait sejumlah kejanggalan transaksi.

Salah satu yang diklarifikasi hakim yakni pemberian cek seniliai Rp50 juta oleh terdakwa kepada Rabiah, yang disebut sebagai calo untuk urusan perizinan.

Majelis hakim juga mendalami sejumlah nama lain yang disebut terlibat dalam penarikan dana perusahaan. Namun, terdakwa tidak mengenal sebagian nama tersebut dan sering memberikan keterangan yang dinilai berbelit-belit.

“Saudara boleh saja berbohong, karena itu hak ingkar. Tapi kalau keterangan tidak sinkron, kami punya kesimpulan sendiri. Saya tahu saudara bisa berbohong, tapi ceritakan saja apa adanya,” tegas hakim anggota, Salma Safitri.