Keterangan Bupati Abdul Hadi Perkuat Dakwaan Korupsi di PT ADS, Ungkap Penyalahgunaan Dana dan Keterlibatan Legislatif

BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Bupati Balangan, H Abdul Hadi, memberikan kesaksiannya dalam sidang kasus dugaan korupsi penyertaan modal sebesar Rp20 miliar ke PT Asabaru Daya Cipta Lestari (ADS).

Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (21/8/2025), Abdul Hadi secara tegas menyatakan bahwa terdakwa M Reza Arpiansyah menyalahgunakan wewenang sebagai direktur.

BACA JUGA: Legislator Balangan Ajak Generasi Muda untuk Berani Berkarya dan Jadi Motor Penggerak Perubahan

Dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza Adrianto, Abdul Hadi mengungkapkan bahwa dana yang dicairkan dalam dua tahap pada tahun 2022 dan 2023 itu seharusnya dikelola melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Namun, alih-alih mengikuti prosedur, terdakwa justru memindahkan dana tersebut ke rekening pribadi tanpa izin dari pemegang saham maupun komisaris.

“Seharusnya setiap penggunaan dana didahului RUPS. Tapi ini uang sudah digunakan tanpa izin, tanpa laporan,” ungkap Abdul Hadi yang memberikan kesaksian secara daring.

Ia menambahkan bahwa perbuatan itu baru diketahui setelah ada laporan dari anggota DPRD saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu lalu.

Berdasarkan audit Inspektorat, dari total Rp20 miliar, hanya tersisa sekitar Rp123 juta. Sisa dana lainnya digunakan untuk pembelian lahan dan kendaraan yang tidak sesuai aturan.