Sembilan Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Perusakan Kantor Polisi di Jakarta Timur

Kalimantanlive.com – Polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan Polsek dan Polres di Jakarta Timur yang terjadi saat aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025.

“Ada sembilan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, kepada wartawan di Jakarta, Sabtu.

BACA JUGA: Panduan Lengkap Cara Daftar TKA 2025, Pengganti Ujian Nasional untuk SD, SMP, dan SMA

Alfian menambahkan, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap peran pelaku lainnya. “Secepatnya akan kami kabarkan. Insyaallah Senin pasti dikabari,” katanya.

Sebelumnya, polisi telah mengamankan empat orang terduga pelaku perusakan yang terjadi pada Jumat (29/8) malam hingga Sabtu (30/8) dini hari.

Dari empat orang tersebut, dua di antaranya merusak Polsek Jatinegara, satu merusak Polsek Cipayung, dan satu lainnya menyerang Polres Metro Jakarta Timur.