Hotman Paris Tantang Adu Fakta di Hadapan Prabowo: Buktikan Nadiem Tak Bersalah, Istana & Kejagung Angkat Bicara!

Menurut Kejaksaan:

Nadiem terlibat dalam pertemuan dengan Google Indonesia terkait penggunaan Chrome OS.

Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 disebut mengunci penggunaan sistem operasi tersebut.

Dugaan kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun (menunggu perhitungan resmi BPKP).

Nadiem dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama.

Publik kini menunggu, apakah tantangan Hotman Paris akan jadi ajang adu fakta di Istana atau tetap berjalan di jalur hukum.

(kalimantanlive.com/sumber lainnya)

editor : TRI