JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Drama politik dan hukum kembali memanas! Di tengah sorotan publik terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook Rp 1,98 triliun di Kemendikbudristek, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea membuat langkah mengejutkan.
Hotman Paris menantang secara terbuka untuk membuktikan bahwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim tidak bersalah – langsung di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
# Baca Juga :Duel Panas Indonesia vs Lebanon: Ujian Berat Skema Baru Kluivert di FIFA Matchday 2025!
# Baca Juga :Kereta Mewah Kim Jong Un “The Sun”: Kantor Berjalan Super Aman yang Jadi Simbol Kekuasaan!
# Baca Juga :Pekan Horor Mencekam: 4 Film Indonesia Siap Menghantui Bioskop Mulai 11 September 2025!
# Baca Juga :Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni Main Domino Viral, Tak Sadar Ada Aziz Wellang di Meja!
“Nadiem Makarim tidak menerima uang 1 sen pun, tidak ada mark-up, dan tidak ada yang diperkaya. Saya hanya butuh 10 menit untuk membuktikan itu di depan Presiden Prabowo,” ujar Hotman, dikutip dari akun Instagram pribadinya, Jumat (5/9/2025).
Hotman bahkan mengusulkan agar proses ini digelar di Istana Negara secara terbuka, agar publik bisa menyaksikan fakta sesungguhnya. Ia menegaskan tudingan terhadap Nadiem tidak berdasar, karena hasil penyelidikan awal menunjukkan tidak ada aliran dana yang menguntungkan mantan menteri tersebut.
Sikap Hati-hati Istana
Menanggapi tantangan Hotman Paris, pihak Istana memilih bersikap netral.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menegaskan pemerintah tidak akan mengintervensi proses hukum:
“Kita serahkan kepada proses hukum saja. Pemerintah tidak intervensi proses hukum,” jelas Hasan kepada Kompas.com, Minggu (7/9/2025).
Kejaksaan Pilih Tanggapan Dingin
Sementara itu, Kejaksaan Agung menegaskan asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan:
“Mohon maaf, saya belum bisa berkomentar terlalu banyak karena perkara ini sedang dalam tahap penyidikan. Biarkan penyidik mendalami untuk mengungkap semua fakta hukum dan pihak-pihak yang terlibat,” kata Anang, Sabtu (6/9/2025).
Kronologi Kasus Chromebook Rp 1,98 Triliun
Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan Chromebook oleh Kejaksaan Agung pada Kamis (4/9/2025).







