PARINGIN, Kalimantanlive.com – Perusahaan Daerah (Perusda) PT Asabaru Daya Cipta Lestari (ADCL), yang menjadi bagian dari visi-misi Bupati dan Wakil Bupati Balangan, H Abdul Hadi bersama H Supiani pada Pilkada 2020, kini dilanda persoalan serius.
Direktur Utama (Dirut) perusahaan tersebut resmi diberhentikan setelah diduga melakukan penyalahgunaan keuangan tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
BACA JUGA: Wabup Akhmad Fauzi Hadiri PAW DPRD Balangan, Beri Pesan Khusus untuk Anggota Baru
PT ADCL sendiri berdiri setelah melalui kajian akademik yang melibatkan Universitas Lambung Mangkurat (ULM) dan ditujukan untuk membantu petani karet agar harga di tingkat lapangan tidak jauh berbeda dengan harga pabrik.
Namun, persoalan muncul ketika Dirut menggunakan keuangan perusahaan tanpa persetujuan RUPS.
Padahal, pemilik dan komisaris melalui Kabag Ekonomi berkali-kali mengingatkan agar Dirut mengajukan draf bahan RUPS sesuai aturan, bahkan salinan Permendagri dan Perbup telah diberikan. Sayangnya, hal itu diabaikan.
Kecurigaan mulai terungkap setelah Komisi I DPRD Balangan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirut.
Dalam forum itu, diketahui dana perusahaan dipakai untuk operasional serta dipindahkan ke rekening Bank Mandiri. Informasi ini kemudian disampaikan Ketua Komisi I kepada Bupati dan Sekretaris Daerah selaku pemilik sekaligus komisaris.







