Bupati pun segera menugaskan Inspektorat Balangan melakukan audit. Hasilnya, terbukti Dirut melakukan pengelolaan keuangan tanpa melalui RUPS.
Inspektorat mengeluarkan tiga rekomendasi, yakni menggelar RUPS luar biasa, memberhentikan Dirut, serta meminta bantuan audit investigasi dari BPKP untuk diteruskan ke Kejaksaan.
BACA JUGA: Gantikan Almarhum Syamsudinor, Hairunnissa Resmi Menjabat Sebagai Anggota DPRD Balangan
Pada RUPS luar biasa pertama, Dirut tak mampu menunjukkan data penggunaan dana dan meminta tambahan waktu 20 hari.
Setelah tenggat habis, RUPS luar biasa kedua kembali digelar, namun Dirut tetap tak mampu mempertanggungjawabkan dana perusahaan. Akhirnya, ia diberhentikan dari jabatannya beserta seluruh kewenangannya.
Atas saran BPKP, seluruh proses RUPS tersebut didokumentasikan dan dibuatkan berita acara. Pemilik dan komisaris kemudian melayangkan surat resmi ke BPKP Kalimantan Selatan untuk melakukan audit investigasi.
Hasil audit itu selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Tinggi guna ditangani sesuai proses hukum yang berlaku.
(Kalimantanlive.com/Kamil)








