Pemko Banjarmasin Hadirkan Posbakum, Warga Kini Lebih Mudah Akses Bantuan Hukum

BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Akses masyarakat terhadap keadilan kini semakin mudah. Pemerintah Kota Banjarmasin secara resmi membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh kelurahan.

Langkah tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan Pembentukan Posbakum dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Alex Cosmas Pinem kepada Wali Kota Banjarmasin, H. Muhammad Yamin HR, di Panggung Siring Balai Kota Banjarmasin, Minggu (7/9) malam.

Wali Kota Banjarmasin, H. Muhammad Yamin HR, menegaskan bahwa kehadiran Posbakum di tingkat kelurahan merupakan bukti nyata pemerintah menghadirkan keadilan yang bisa dijangkau oleh semua lapisan masyarakat.

BACA JUGA:
Pemkot Banjarmasin Gandeng Semua Pihak Wujudkan Kota Ramah Anak di Peringatan HAN ke-41

BACA JUGA:
APBD Perubahan 2025 Disahkan, Pemkot Banjarmasin Fokus pada Program Prioritas Masyarakat

“Tujuan utama Posbakum adalah mendekatkan layanan bantuan hukum bagi warga di kelurahan Kota Banjarmasin. Dengan adanya Posbakum, masyarakat tidak lagi bingung atau merasa jauh dari akses hukum. Di kelurahan sudah ada wadah untuk mediasi, pemberian saran, dan pendampingan sebelum masuk ke ranah litigasi,” ujar Yamin.

Ia menjelaskan, Posbakum menjadi sektor unggulan di tingkat kelurahan untuk membantu warga mencari solusi hukum dengan pendekatan musyawarah dan mufakat. Mekanisme ini juga melibatkan lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh adat, hingga organisasi bantuan hukum, sehingga penyelesaian konflik lebih menyentuh akar masalah.

Banjarmasin pun menjadi kota pertama di Kalimantan Selatan yang membentuk Posbakum di 100 persen kelurahan.

Yamin berharap keberadaan Posbakum dapat menjadi pintu awal penguatan implementasi Peraturan Daerah tentang Rumah Mediasi, yang menekankan penyelesaian damai berbasis kearifan lokal.