Selain itu, acara juga dirangkai dengan penyerahan sertifikat Non-Litigation Peacemaker (NLP) kepada sembilan lurah di Kota Banjarmasin yang telah menjalani pelatihan Peacemaker Training.
Lurah yang menerima sertifikat tersebut antara lain Lurah Sungai Baru, Telaga Biru, Murung Raya, Belitung Utara, Banua Anyar, Pekapuran Laut, Sungai Miai, Kuripan, dan Pengambangan.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Alex Cosmas Pinem, menambahkan bahwa Posbakum bukan hanya pusat informasi hukum, melainkan juga sarana konsultasi dan mediasi konflik warga.
“Masyarakat bisa langsung datang ke Posbakum untuk berkonsultasi terkait persoalan hukum yang mereka hadapi. Di sana sudah disiapkan paralegal yang dilatih Kementerian Hukum RI bekerja sama dengan organisasi bantuan hukum. Selain konsultasi, Posbakum juga berfungsi sebagai rumah mediasi ketika terjadi sengketa di masyarakat,” jelas Alex.
Jika mediasi di tingkat Posbakum tidak menemukan kesepakatan, lanjutnya, kasus dapat dirujuk ke ranah litigasi dengan pendampingan organisasi bantuan hukum terakreditasi.
Acara tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Banjarmasin Hj. Ananda, Sekretaris Daerah Kota Ikhsan Budiman, Ketua TP PKK Hj. Neli Listriani, jajaran lurah, serta perwakilan organisasi bantuan hukum di Kalimantan Selatan.










