Kabar diperoleh, paparan kronologi pengunduran diri tersebut telah ditulis dan dikirimkan Hj Musdalifah kepada ketua DPRD Tala pada tanggal 10 Mei yang lalu.
Hal itu ia lakukan agar jauh-jauh hari pimpinan dewan mengetahui bahwa ada permasalahan internal. Dengan begitu ketika kemudian partainya (Golkar Tala) mengirimkan berkas usulan PAW terhadap dirinya, pimpinan dewan dapat mengambil langkah yang tepat.
BACA JUGA: Bupati Tala Lanjutkan Pemekaran Kecamatan, Target Peninjauan Yaitu 2027
Mengenai surat usulan PAW dari Partai Golkar Tala dan mengenai surat sanggahan dari Hj Musdalifah, Ketua DPRD Tala H Khairil Anwar ketika dikonfirmasi mengatakan secara fisik belum melihat surat/berkas tersebut.
Ia menegaskan manakala berkas/surat sudah masuk, maka selanjutnya akan dipelajari lebih dulu. Ini guna menentukan tahapan proses berikutnya.
Khairil menegaskan pada intinya apabila belum ada rekomendasi dari provinsi, maka pihaknya belum memproses usulan PAW tersebut sesuai aturan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila rekomendasi dari provinsi sudah ada maka pihaknya akan menindaklanjutinya.
“Dalam hal ini kami DPRD hanya meneruskan berkas ke KPU. Prosesnya di KPU,” tegas Khairil.







