KPK Sita Dua Rumah ASN Kemenag Rp6,5 Miliar dalam Kasus Kuota Haji

Kalimantanlive.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua rumah milik aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama dengan total nilai sekitar Rp6,5 miliar.

Penyitaan ini terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.

“Pada 8 September 2025, penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap dua rumah di Jakarta Selatan dengan nilai kurang lebih Rp6,5 miliar,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (9/9).

BACA JUGA: Prabowo Rombak Kabinet, Purbaya Gantikan Sri Mulyani, Budi Gunawan, Budi Ari dan Menpora Dito Ariotedjo Diberhentikan!

Budi menjelaskan rumah tersebut dibeli secara tunai pada 2024, dan diduga berasal dari hasil jual beli kuota haji tahun 1445 H/2024 M.

KPK sebelumnya memulai penyidikan kasus ini pada 9 Agustus 2025, setelah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dua hari sebelumnya.