KALIMANTANLIVE.COM – Kabar gembira bagi para pendidik! Kementerian Sosial (Kemensos) resmi membuka pendaftaran Guru Sekolah Rakyat 2025 Tahap 3, yang akan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional (JF) alias Aparatur Sipil Negara (ASN).
Guru yang lolos seleksi berhak atas gaji pokok dan tunjangan penuh ASN PPPK.
# Baca Juga :Tak Cuma Jago Atur APBN, Sri Mulyani Ternyata “Ratu Kopi”! Sering Nongkrong di Kafe hingga Belanja Kopi di Pasar
# Baca Juga :Terobosan Medis! Dokter AS Berhasil Transplantasi Ginjal Babi ke Manusia, Pasien 54 Tahun Kini Hidup Tanpa Dialisis
# Baca Juga :Satelit Nusantara Lima Gagal Meluncur Dua Kali, Netizen Kompak: Lebih Baik Aman daripada Nekat!
# Baca Juga :Nepal Membara! Demo Gen Z Pecah Jadi Tragedi Berdarah, Menteri Dihajar, Gedung Pemerintah Dibakar!
Syarat Umum Pendaftaran Guru Sekolah Rakyat PPPK 2025
Warga Negara Indonesia (WNI), bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Usia 20–45 tahun saat ditetapkan sebagai guru.
Tidak pernah dihukum pidana ≥ 2 tahun.
Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari ASN/TNI/Polri/Swasta.
Tidak sedang berstatus ASN/TNI/Polri.
Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
Pendidikan minimal S1/D4.
Memiliki sertifikat pendidik.
Sehat jasmani dan rohani.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
Syarat Khusus
IPK minimal 3,00.
Menguasai Bahasa Inggris aktif (lisan & tulisan).







