Dalam Perda Nomor 14 Tahun 2017, skema penyertaan modal ditentukan 21 persen dari Pemprov, 51 persen dari kabupaten/kota, dan sisanya pihak lain.
Skema ini dinilai perlu direvisi agar lebih fleksibel. Meski begitu, Yani mengingatkan proses perubahan perda harus melalui tahapan matang agar tidak menimbulkan masalah baru.
BACA JUGA: Komisi II DPRD Kalsel Pelajari Pariwisata Bali untuk Tingkatkan PAD
Kunjungan ini disambut positif oleh Kasubdit BUMD Kemendagri, Bambang Ardianto, yang mengapresiasi langkah DPRD Kalsel.
Ia menilai upaya tersebut menunjukkan keseriusan dewan dalam memperkuat peran BPR sebagai penopang ekonomi rakyat di daerah.
Sumber: DPRD Kalsel







