Setelah itu lanjut dia, akan diveluasi kembali dalam pelaksanaanya.”Bagi Perusahaan perkebunan yang tidak memenuhi atau melaksanakan kewajiban ini dalam jangka waktu yang telah ditentukan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang ada,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Wabup Irawati juga memaparkan untuk merealisasikan tuntutan anggota koperasi tersebut, Bupati Kotim minta dukungan kepada semua pihak untuk menyelesaikan masalah tersebut. (*)
Kalimantanlive.com / Pathrur
EDITOR : Pathrurrachman







