SAMPIT, Kalimantanlive.com – Suasana di depan Kantor Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah di Jalan Jenderal Soedirman Km1 Sampit, Kamis (11/9/2025) pagi mendadak ramai.
Ratusan orang dari 23 Koperasi Plasma Sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur menggelar aksi yang jaga ketat aparat kepolisian Polres Kotim dan Satpol PP Pemkab Kotim.
Massa aksi yang tergabung dalam AMPLAS 119 ini menuntut realisasi aturan tentang pemberian 20 persen plasma sawit kepada masyarakat oleh perusahaan besar swasta kelapa sawit atau PBS Sawit.
Tampak dalam aksi tersebut massa membawa sejumlah poster atau spanduk yang berisi tuntutan realisasi 20 persen plasma sawit dari PBS Sawit yang ada di Kabupaten Kotim.
Sehari sebelumnya, dari hasil audensi antara pengurus koperasi dan Bupati Kotim H Halikinor, mengiyakan apa yang diinginkan masyarakat yang tergabung menjadi anggota Koperasi.
Namun masing-masing Koperasi masih banyak yang kurang puas kalau persetujuan Bupati tentang Plasma 20 persen tersebut tidak di dengar dan tidak digaungkan kepublik.
Sehingga saat digelar aksi tersebut, Wabup Kotim Irawati, membacakan hasil audensi antara Bupati Kotim dan pengurus koperasi secara terbuka dihadapan massa aksi.
Disebutkan, sesuai peraturan yang ada PBS sudah selayaknya memfasilitasi pembanguna kebun untuk masyarakat sekitar kebun PBS yang ada di Kotim, karena merupakan kewajiban.
“Sehingga disampaikan beberapa hal antara lain, segera merealisasikan untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat melalui pola plasma seluas minimal 20 persen dari total luas lahan yang diusahakan,” ujarnya.
Bukan hanya itu, isi dari hasil audensi itu juga ditegaskan paling lama dalam waktu 1 bulan harus sudah ada progres terkait hal tersebut terhitung sejak surat tersebut diterima oleh pihak perusahaan.
Sedangkan, pelaksanaan kewajiban atas memfasilitasi pelaksanaan kebun untuk masyarakat sebagaimana hal tersebut agar dilaporkan kepada Bupati Kotim, paling lambat satu bulan sejak surat diterima oleh perusahaan.









