Kalimantanlive.com – Mahkamah Agung Federal Brasil menjatuhkan hukuman 27 tahun 3 bulan penjara kepada mantan Presiden Jair Bolsonaro setelah dinyatakan bersalah dalam kasus perencanaan kudeta, Kamis (11/9).
Putusan ini menjadi yang pertama kali dalam sejarah Brasil seorang mantan presiden dipidana karena upaya menggulingkan pemerintahan.
Bolsonaro yang memimpin Brasil pada periode 2019–2023 kalah dalam pemilu 2022 dari Luiz Inácio Lula da Silva.
Sepekan setelah pelantikan Lula, ribuan pendukung Bolsonaro menyerbu gedung Kongres, Mahkamah Agung, dan istana kepresidenan pada 8 Januari 2023. Aksi itu berujung pada penangkapan sekitar 2.000 orang.







