Sementara itu, anggota Komisi IV, dr. Yadi Mahendra, menjelaskan bahwa Raperda Penyelenggaraan Kesehatan diperlukan karena regulasi lama sudah tidak selaras dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sumber: DPRD Kalsel
Sementara itu, anggota Komisi IV, dr. Yadi Mahendra, menjelaskan bahwa Raperda Penyelenggaraan Kesehatan diperlukan karena regulasi lama sudah tidak selaras dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sumber: DPRD Kalsel