Pernyataan ini sekaligus menanggapi langkah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang tengah menyelidiki potensi monopoli dalam distribusi BBM non-subsidi sejak Agustus.
Sementara itu, Kementerian ESDM membuka opsi bagi Pertamina untuk melakukan impor tambahan jika diperlukan guna memenuhi kebutuhan SPBU swasta.
BACA JUGA: BI Prediksi Penjualan Eceran Masih Tumbuh pada Agustus 2025
Dirjen Migas Laode Sulaeman menyebut pihaknya masih menunggu data volume dan spesifikasi BBM dari Shell dan BP AKR sebelum pengadaan dilakukan.
Jika stok Pertamina cukup tanpa impor, maka impor tidak akan dilakukan. Namun, bila kebutuhan SPBU swasta menuntut tambahan pasokan, impor bisa dilakukan oleh Pertamina.
Sumber: Antaranews







